HONDA

CATAT! PPDB Dibuka Hingga 5 Juli

CATAT! PPDB Dibuka  Hingga 5 Juli

PPDB di Kabupaten Kaur dibuka hingga 5 Juli. foto: firman rb--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kabupaten Kaur dilaksanakan 27 Juni – 5 Juli 2022. Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Dikbud Wilayah IX Bintuhan, H. Jayadi Ruslan, M.Pd mengatakan, PPDB untuk SMA ada empat jalur.

Yaitu jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua.

Pembagian empat jalur ini guna pemenuhan dalam pemerataan penerimaan kuota PPDB di setiap sekolah dengan harapan terpenuhi 100 persen. Sehingga tidak ada sekolah yang tidak mendapatkan peserta didik baru. 

Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Pemerataan itu sangat penting guna berjalan kegiatan belajar mengajar pada sekolah tersebut.

BACA JUGA: Hari Ini, Pengumuman PPDB Jalur Khusus, Tak Lulus Bisa Jalur Zonasi

“PPDB ini hanya selama sembilan hari, cukup tidak cukupnya kuota peserta didik baru harus tutup pada tanggal yang telah ditentukan. Setiap sekolah memiliki jumlah kuota penerimaan yang berbeda berdasarkan faktor pendukung dari sekolah bersangkutan,” kata Jayadi.

Kepala SMAN 1 Kaur, Fidian Junaidi, S.Pd, M.Pd,Si mengatakan, saat ini SMAN 1 Kaur membuka PPDB dengan menerapkan sistem empat jalur masuk. Sedangkan untuk kuota penerimaan 100 persen sebanyak 238 peserta didik.

Guna mempermudah pendaftaran, PPDB dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, jalur prestasi dengan kuota sebanyak 25 persen, jalur afirmasi dengan kuota sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota sebanyak 5 persen.

Terakhir, jalur zonasi atau lingkungan memiliki kuota terbanyak sebesar 55 persen.

BACA JUGA: 3 Wilayah Terdampak Banjir, Ini Sebarannya

Kebijakan zonasi dalam PPDB telah dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Dengan adanya kebijakan ini, merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Dijelaskannya, dalam masing-masing jalur ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti jalur perpindahan orangtua harus memiliki surat pindah tugas orangtua, jalur prestasi harus melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan.

Serta jalur afirmasi, yang ditujukan untuk calon peserta didik baru yang keluarganya berasal dari ekonomi rendah. Dengan syarat calon siswa melampirkan surat keterangan lulus atau ijazah dan kartu KIP.

BACA JUGA: WARNING! Sudah 568 Sapi di RL Kena PMK

"Dengan adanya masing - masing jalur pendaftaran dan persyaratan, semoga calon siswa dapat memilih jalur mana dan mempermudah mereka untuk mendaftarkan diri ke sekolah," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: