HONDA

Proyek RDTR 'Kusut', Duitnya Cair

Proyek RDTR 'Kusut',  Duitnya Cair

Sekda Benteng EH saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Rabu (6/7) siang. foto: jeri rb--

 

Sekda Bengkulu Tengah EH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi  penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu  pada tahun 2013. Turut bersamanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  PPTK DR dan Direktur PT. BPI HH. Proyek RDTR kusut, duit cair.

 PENYELIDIKAN dugaan kasus tindak pidana korupsi  penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu oleh Kejaksaan Negeri Benteng sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Rabu (6/7) Kejari Benteng menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng EH, kemudian PPTK DR dan pihak ketiga dalam hal ini penyedia HH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk tiga tersangka langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng

Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH menjelaskan, tiga orang tersangka dalam perkara ini EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat itu EH menjabat sebagai Kepala Bappeda Benteng.

Kemudian DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI sebagai pihak ketiga dalam penyedia kegiatan ini.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu. Adapun nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200.

“Pengerjaan kegiatan penyusunan RDTR ini dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI. Kemudian ternyata kenyataannya dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu ini, EH selaku PA/PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

BACA JUGA: Sawit Kembali di Bawah Rp 1.000/Kg

Yang artinya tidak sesuai dengan ketentuan. DR selaku PPTK membantu. Penyusunan HPS yang sudah ditetapkan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh EH,” ungkapnya

Lanjutnya, dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku direktur PT BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Melainkan EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya daalam melaksanakan penyusunan RDTR. Sebab EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

”Dengan begini pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Benteng pada tahun anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan.

Akan tetapi kenyataannya dilapangan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dilakukan pembayaran. Kemudian EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen,” ujarnya.

BACA JUGA: Eko Budiarto, Danyon 144/JY

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun Anggaran 2013 tersebut tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP Kerugian Negara dapat kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp272.238.720, / total loss,” Tutup Tri Widodo.

Sementara itu, Penjabat Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengungkapkan, jika ia sudah mendapatkan informasi eprihal penetapan tersangka Sekda Benteng atas kasus dugaan korupsi RDTR tahun 2013. Pada intinya ia akan menghormati proses hukum dan menghormati apa yang diputuskan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Saya baru mendapatkan kabarnya kemarin (Rabu, pukul 17.30 Wib , red). Pada intinya kita hargai dan hormati keputusan APH. Untuk saat ini saya baru bisa memberikan pendapat ini saja," singkat Heriyandi.

 

Kronologis

-          Pada tahun 2013 Bappeda Benteng menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200.

-          Pengerjaan kegiatan penyusunan RDTR ini dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI.

-          EH selaku PA/PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) RDTR diduga tidak sesuai dengan ketentuan. DR selaku PPTK membantu.

-          Namun penyusunan HPS yang sudah ditetapkan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh EH.

-          Dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang.  Tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. 

BACA JUGA: Sepi, 900 Kios PTM Tutup

-          EH maupun DR diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penyusunan RDTR.

-          Sebab EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

-          Proyek RDTR seharusnya belum bisa dibayarkan. Akan tetapi kenyataannya dilakukan pembayaran.

-          EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen.

-          Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun Anggaran 2013 tersebut tidak dapat digunakan dalam penyusunan Perda.

-          Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP Kerugian Negara dapat kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp272.238.720.

Sumber: Kejaksaan Negeri Bengkulu 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: