HONDA

Modal Hp, Pria Sepuh Gauli Bocah SD, Sekarang Hamil 8 Bulan

Modal Hp, Pria Sepuh Gauli Bocah SD, Sekarang Hamil 8 Bulan

Polres Kaur menangkap pelaku persetubuhan anak bawah umur. foto: ist rb--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID –  CA (53) sudah berusia lanjut, namun kelakuan miringya sudah akut. Pria sepuh warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan (Sumsel), yang berbatasan langsung dengan wilayah Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu, diamankan aparat, Senin (11/7) 2022 dinihari.

Kasusnya, seputaran "bawah perut" usai menggagahi anak di bawah umur Mawar (13)_nama disamarkan warga Kecamatan Muara Sahung. 

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK menerangkan akibat ulah CA, korban yang masih duduk di bangku SD saat ini sudah hamil 8 bulan. 

BACA JUGA: Tiga Rumah Terbakar

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit PPA, Polres Kaur,” kata Kasat. Dijelaskan, apa yang dilakukan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Dari sini diketahui, aksi pelaku berawal pada Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB lalu. 

Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah dihampiri pelaku. Adapun pelaku, semula datang ke rumah dengan tujuan bertamu menemui orang tua korban.

Dari ruang tamu, pelaku kemudian mendekat dan menanyakan perihal keinginan korban memliki handphone.  "Ngape ndik bedie hp ? (kenapa tidak mempunya Hp,red)," tanya pelaku. 

BACA JUGA: Suasana Lebaran, 100 Kg Besi Tower Sutet Diembat, BB dan Pelaku Diamankan

Korban lantas menjawab "Aku ndak nian punye Hp, tapi de bedie duit (saya sangat mau punya hp, tetapi tidak mempunya uang,red)," jawab korban. Dari sini pula, tersangka berkata akan membelikan anak korban satu unit handphone keesokan harinya.

Makin ke sini hubungan keduanya semakin dekat, hingga kemudian timbul rasa ingin menggauli korban.

“Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dilakukan sekitar empat kali di rumah orang tua korban. Untuk keterlibatan tersangka dan juga korban lain masih kita kembangkan” terang Kasat.

BACA JUGA: Laka Lantas, Nyawa 3 Anak Nyaris Melayang Karena Bus SAN

Lanjut Kasat, Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan, atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: