HONDA

Dilaporkan ke Polda dengan Dugaan Kelalaian, Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Siap Laporkan Balik

Dilaporkan ke Polda dengan Dugaan Kelalaian, Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Siap Laporkan Balik

Kuasa hukum manajemen dan pengelola Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pascadilaporkannya ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian oleh salah satu keluarga korban minuman keras (miras) maut, manajemen dan pengelola karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) Bengkulu angkat bicara.

Bahkan pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting siap laporkan balik, jika laporan yang dilayangkan keluarga korban tak terbukti.

Didampingi oleh pihak kuasa hukumnya, manajemen dan pengelola ATT Bengkulu mengungkapkan siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh salah satu korban.

Disampaikan kuasa hukum, Komaruddin, SH, MH, pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Pelapor Ayu Ting Ting Punya Saksi Kunci, Bawa Bukti Kuat Pelanggaran

"Silakanlah dari pihak penyidik yang akan mengembangkan dan membuat terang perkara tersebut. Kita sifatnya pasif saja, menunggu," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Selasa (12/7/2022).

Lanjutnya, pihaknya siap memberikan segala keterangan-keterangan yang diminta penyidik dalam melakukan penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

"Nanti akan terang semuanya pada saat proses penyelidikan sudah berjalan, dan kita siap menjalani dan menunggu proses ini," tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, jika dalam perjalanan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bahwa terbukti kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan tuduhan serta laporan yang dilayangkan oleh salah satu korban, pihaknya akan melakukan perlawanan.

"Jika klien kita tidak terbukti sesuai yang dilaporkan, kita akan melaporkan balik masalah ini," tukasnya.

"Sesuai dengan Undang-undang ITE Pasal 27 yang mana sanksi yang akan diterima kepada yang melakukan penghinaan atau pencemaran terhadap orang lain terancam 4 tahun pidana," lanjutnya.

BACA JUGA:Berikut Runut Kejadian Hingga Ayu Ting Ting Dilapor ke Polda Bengkulu

"Kalau mereka tidak bisa membuktikan yang mereka laporkan, sah kita akan laporkan hal ini ke Polri. Itu undang-undang yang mengatur, bukan mau kita," tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan sejauh ini pihak manajemen mengklaim bahwa pihaknya tetap melakukan operasional karaoke ATT seusai dengan SOP.

Jika ada tuduhan dari pihak salah satu korban atas dugaan kelalaian yang mana adanya miras diperbolehkan masuk ke tempat hiburan karaoke tersebut, maka pihaknya siap menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian untuk pembuktiannya.

"Kita tidak takut dan tidak risih dengan adanya laporan, kita akan jelaskan nanti satu per satu sampai proses penyelidikannya bagaimana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: