HONDA

Jawab Keresahan Petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp1.447 per Kilogram

Jawab Keresahan Petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp1.447 per Kilogram

Pemerintah Provinsi Bengkulu saat melakukan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit.-- ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu yang tak stabil membuat petani resah.

Menjawab keresahan para petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan angin segar.

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit khusus untuk di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebesar Rp1.447 per kilogram.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan di Bengkulu, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA:Dukung Industri Kelapa Sawit Sebagai Komoditas Strategis Nasional, Ini Kebijakan yang Dilakukan Pemerintah

Ricky mengatakan bahwa penetapan tersebut dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp1.201 per kilogram.

"Pemerintah hanya memfasilitasi penetapan harga yang berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan," kata Ricky dikutip dari antaranews.com.

Ia menegaskan bahwa Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penetapan harga TBS sawit tersebut sebanyak dua kali dalam satu bulan yaitu dengan tatap muka dan mengirimkan invoice.

Dengan adanya penetapan harga tersebut, PKS Bengkulu dapat mematuhi dengan melakukan pembelian TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Investasi di Bengkulu, Pengolahan Sawit Digarap BUMN Malaysia

"Kita minta merek tempelkan di pintu pabrik itu, agar masyarakat bisa tahu berapa harga yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Sub kordinator APHP Bidang Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut berdasarkan 10 invoice yang telah disampaikan kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
 
"Data tersebut kemudian diolah dalam Aplikasi yang telah ditetapkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 kemudian dapatlah harga tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: