HONDA

Ditusuk Badik, Pelajar Bersimbah Darah

Ditusuk Badik, Pelajar Bersimbah Darah

Tersangka RA (21) setelah diamankan di Polres Kaur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. foto: ist rb--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang pelajar SMA bernama Giopani (17), warga Desa Tanjung Betung 1 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur

nyaris tewas, Selasa (19/7) malam. Korban dilarikan ke Puskemas setempat, usai ditusuk senjata tajam (sajam) jenis badik oleh RA (21) yang juga warga Desa Tanjung Betung I.

Korban bersimbah darah, karena mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, leher dan tangan sebelah kiri korban.

“Untuk pelaku penusukan sudah kita amankan di Mapolres Kaur dan untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.Ik MH melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah SH, Rabu (20/7).

Kapolsek menambahkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Tanjung Betung dua Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.

BACA JUGA: Ada Anggota Polri Ditusuk di Lokasi Hiburan Malam, Picu Penutupan Casablanca

Kejadian itu bermula korban bersama teman - temannya  sedang duduk di pinggir jalan di Desa Tanjung Betung dua.

Tiba - tiba datang RA (21) bersama temannya Yg (17), menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung membentak dengan mengatakan “minta duit” dan  kemudian mengajak berkelahi.

Tanpa pikir panjang RA meninju dada korban, hingga terjadi perkelahian antara RA dan korban. Setelah itu, RA langsung mengeluarkan pisau dan menusukkan korban secara membabi buta.

Korban yang terkapar bersimbah darah langsung dilarikan warga ke Puskemas setempat, yang akhirnya harus dirujuk ke RSUD Kabupaten Kaur. 

Sedangkan RA usai kejadian langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Kaur Utara bersama Sat Reskrim Polres Kaur.

BACA JUGA: Video Bullying Siswi Bengkulu Utara Menyebar, Polisi sampai Turun Tangan

“Untuk motif penusukan ini kita belum tahu pasti dan dari hasil keterangan saksi itu perkelahian itu dikarenakan pelaku lebih dulu meninju korban.

Untuk pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaa, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” jelas Kapolsek. (pir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"