HONDA

Dari Sini, jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Dugaan Mark Up Dana Pilkada KPU Kaur

Dari Sini, jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Dugaan Mark Up Dana Pilkada KPU Kaur

Dua Tsk dana hibah Pilkada dari KPU Kaur Provinsi Bengkulu ditahan penyidik. foto: firman rb--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kejari telah menahan Sekretaris KPUD Kaur SN dan PPK KPUD Kaur UG sebagai tersangka dugaan mark up dana hibah Pilkada 2020, Jumat (22/7) pagi.

Sepanjang penyelidikan hingga penyidikan kasus, Kejari sudah menyita 167 dokumen dan memeriksa 47 saksi.

Lantas, dari mana awal pintu masuk penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kaur? 

Laporan pertanggungjawaban pengembalian dana hibah adalah muaranya. Dari sini, menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan mark up dana hibah Pilkada. 

BACA JUGA: Kado HUT Adhyaksa: Dua Petinggi KPU Kaur Kenakan Rompi Oranye

Penyidik Kejari mulai mencium ada ketidakberesan dalam penggunannya, setelah sempat memeriksa laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana Pilkada yang bersumber dari APBD 2020.

Diketahui, dari total anggaran Rp 25 miliar tinggal menyisakan Rp 9,9 juta saja.

Pengembalian dana hibah ke Kas Daerah tersebut tergolong rendah, bahkan paling rendah tingkat pengembalian dana hibah se KPU Provinsi Bengkulu.

Upaya Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) pun, dilakukan penyidik sejak akhir tahun 2020.

Sempat terkesan jalan di tempat, penetapan tersangka mulai terlihat titik terangnya pada pekan lalu, 12 Juli 2022. 

Saat itu, penyidik menggeledah ruang sekretariat KPU Kaur pekan lalu, 12 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: Asisten Bupati jadi Plt Direktur RSUD

Membawa 3 unit kendaraan roda empat, total  penyidik Kaur menyita 51 item berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

Diketahui, dana hibah Pilkada disetiap daerah adalah sama peruntukkannya. Diantaranya, digunakan untuk sarana prasarana dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Dari perhitungan sementara, kerugian negara yang telah ditimbulkan dari dua tersangka mencapai Rp 500 juta. Adapun kedua tersangka, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi kuning sudah dibawa menuju rutan kelas ll Manna Bengkulu Selatan. 

Kepala Kejari Kabupaten Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Charles Ariyanto, SH, MH  mengindikasikan, tetap terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka korupsi dana hibah Pilkada di APBD tahun 2020 dengan anggaran  Rp 25 miliar tersebut.

BACA JUGA: Miris! DAK Rp 379 Miliar Terancam Hangus

"Untuk saat ini dua dulu yang kita pakaikan rompi orange (tersangka, red) tidak menutup kemungkinan ada Tsk baru," ujar Charles.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: