Kejari Ikut Tagih Kredit Macet Rp4,4 Miliar, 77 Debitur Diperiksa
Kejari Ikut Tagih Kredit Macet Rp4,4 Miliar, 77 Debitur Diperiksa--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kredit macet bukan lagi urusan internal bank. Di Kabupaten Kaur, Kejaksaan Negeri (Kejari) turun langsung untuk menindak tegas para debitur yang menunggak pembayaran pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kaur.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kaur resmi memulai proses pemanggilan terhadap para debitur bermasalah.
Tak tanggung-tanggung, 77 nama telah masuk dalam daftar tahap pertama, dengan total nilai tunggakan fantastis, Rp4,4 miliar.
“Untuk penagihan debitur macet sejak beberapa hari yang lalu mulai kita lakukan, kita minta semuanya membuat surat pernyataan,” ujar Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, S.H.
BACA JUGA:Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
BACA JUGA:10 Siswa SD Dikeluarkan dari Kelas Lantaran Tak Bawa Bekal, PGRI Angkat Suara
Langkah awal yang ditempuh adalah meminta para debitur menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar.
Mereka diberikan tenggat waktu tertentu untuk melunasi tunggakan dan bunga yang telah berjalan. Jika abaikan peringatan ini, tahapan berikutnya menanti.
“Ini langkah awal, kita minta mereka buat surat pernyataan. Kalau sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembayaran, maka akan diberikan surat teguran,” tegas Dwi.
Dan jika surat teguran pun tak diindahkan, maka Kejari Kaur tak akan ragu melakukan tindakan hukum lanjutan, yakni penyitaan aset.
Tindakan ini didasarkan pada kesepakatan awal dalam perjanjian kredit yang disetujui para debitur saat pertama kali mengajukan pinjaman.
“Jika tidak juga bayar, maka aset yang dianggunkan bakal disita, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


