HONDA

Air Kasai Diusut Jaksa

Air Kasai Diusut Jaksa

rudi iskandar--

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Giliran penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko, yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Diduga, juga telah terjadi penyelewengan penggunaan APBDes.

Khususnya untuk APBDes tahun anggaran 2021.

Kini perkara tersebut, masih berstatus penyelidikan (Lidik). Sebagaimana dikemukan Kepala Ke

jari (Kajari) Mukomuko, Rudi   Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Mukomuko,  (22/7).

BACA JUGA: Dimarahi Telat Pulang 3 Jam dari Sekolah, jadi Alasan Siswi Tenggak Racun Rumput sampai Meninggal

“Ini masih ditangani Bidang Intelijen kami. Dugaannya sama, tindak pidana korupsi (Tipikor), APBDes tahun anggaran 2021,” ujar Rudi.

BACA JUGA:Mobnas Rp 2,4 Miliar untuk Bupati Mukomuko

Saat ini, sambung Rudi, pengusutannya masih berproses dan berjalan terus.

Untuk kelanjutannya, terlebih lagi jika sudah didapat perkiraan kerugian negaranya.

Maka untuk lebih fokus penanganan, akan dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko.

“Jika ini benar-benar sudah kuat nanti, dan untuk lebih memastikannya. Itu akan kita limpahkan ke Pidsus,” kata Kajari.

Ditambahkan Kasi Intelijen, Radiman, SH, total APBDes yang sedang diusut pihaknya itu, sekitar Rp 1 miliar.

Hingga kemarin, sudah lebih dari 10 orang yang dilakukan pemeriksaan.

Yakni seluruh perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Kasai.

BACA JUGA:Mobil Bupati Terlalu Mahal

“Dugaan sementara, ada kegiatan fiktif. Kegiatannya itu berupa pengadaan. Setelah ini, sejumlah pihak terkait, juga akan kita periksa.

Termasuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan juga dari Inspektorat Daerah Mukomuko,” sampai Radiman.

Sementara itu, untuk perkara dugaan Tipikor APBDes tahun anggaran 2021 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh.

Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu perkembangannya. Serta telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

“Yang Desa Pasar Ipuh, sudah dikirimkan surat penyidikannya ke Kejati dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal proses persidangan,” kata Radiman.

Disebutnya, sidang perdana perkara Tipikor dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Desa Pasar Ipuh itu, semestiya digelar Kamis (21/7).

BACA JUGA:Asisten Bupati jadi Plt Direktur RSUD

Namun pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan tersebut, lantaran tengah disibukkan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.

Sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, diagendakan kembali oleh PN Tipikor Bengkulu pada Kamis (28/7) depan.

“Harusnya Kamis kemarin itu, Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Kita belum bisa hadir. Jadi dilanjutkan Kamis depan, agendanya masih pembacaan dakwaan,” kata Radiman.

BACA JUGA: Air Terjun Renah Jaya, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan

Sedangkan untuk kedua terdakwa, mantan Kepala Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Edi Harianto dan Bendahara Non Aktif Desa Pasar Ipuh, Yulpiati.

Keduanya masih dalam penahanan Kejari Mukomuko. Dan ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko.

“Keduanya baru akan dilimpahkan penahanannya ke PN Tipikor Bengkulu, pada saat sidang Kamis depan digelar,” tutupnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait