HONDA

Jual Beli Buku di Sekolah, Diknas Bisa Apa?

Jual Beli Buku di Sekolah,  Diknas Bisa Apa?

kegiatan belajar mengajar--

 

BENGKULU,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Meski sudah tegas dilarang Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, namun aktivitas jual beli buku pelajaran di sekolah ditenggarai tetap terjadi.

Polanya memang tidak secara terang-terangan.

Melalui pihak ketiga, sekolah mempersilahkan anak didiknya membeli buku.

Menariknya, buku yang ditawarkan ke siswa juga tak sama dengan tahun sebelumnya.

Bisa ditebak, jika orang tua memiliki dua anak di sekolah yang sama.

Maka si adik, tak akan bisa menggunakan buku si kakak dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: CATAT! SD dan SMP Dilarang Jual Buku dan Seragam

Mengenai fenomena di atas, Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu tak menampiknya.

Kepala Dispendik Kota Bengkulu Drs. Sehmi M.Pd mengaku sudah mendapat informasi di atas.

Jual beli  LKS dilakukan secara langsung, atau ada sekolah yang melakukannya dengan menitipkannya pada pihak ketiga.

Atau menjualnya lewat perpustakaan sekolah, hingga  ada yang menjual LKS dari rumah.

Disampaikan, Diknas akan membentuk tim berisi para pengawas sekolah.

“Nanti akan ada tim pengawas dari Dispendik, yang akan memonitoring sekolah-sekolah dan melakukan pengecekan tentang kebenaran isu tersebut,” terangnya, Senin (25/7).

BACA JUGA: Ini Dia 3 Rampok Modus Ganjal ATM, Cara Kerjanya Simpel

“Saya sudah mendengar beberapa isu tentang kasus ini, tapi belum ada laporan secara tertulis.

Jadi kita dari pihak Dispendik tidak bisa asal menuduh saja.

Harus dipastikan dulu. Jika benar adanya maka akan diberikan sanksi yang sesuai,” jelasnya.

Menurut Sehmi, hal-hal yang perlu dipastikan dari kasus ini adalah LKS yang dibeli oleh siswa tidak boleh ada unsur keterpaksaan sedikitpun.

LKS tersebut dibeli dengan uang siswa sehingga akan memberatkan pihak keluarganya.

Namun,  jika membeli buku yang dibiayai dana anggaran BOS dijadikan sebagai buku perpustakaan agar siswa bisa meminjam dan menggunakannya maka itu diperbolehkan.

BACA JUGA: 70 Kios Pedagang Pasar Pagar Dewa Disegel, Pemilik Lapor ke Polres

“Dalam hal pembelian buku LKS ini, asalkan tidak memaksa, tidak terikat dan tidak memberatkan siswa maka sah-sah saja.

Prinsipnya jangan sampai memberatkan siswa dan pihak keluarganya” kata Sehmi.

Patut dicatat, pihak sekolah tentunya tak akan melakukan pemaksaan.

Namun, para orang tua dipastikan harus melakukan pembelian buku guna kepentingan belajar anak-anaknya di sekolah.

Tanpa buku cetak, mustahil proses belajar anak di sekolah maksimal.

Setiap hari, tugas dan PR dibebankan kepada anak dari buku yang sebelumnya sudah ditawarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"