HONDA

Cucian Motor Dikenai Pajak Air Tanah, juga Kolam Renang

Cucian Motor Dikenai  Pajak Air Tanah, juga Kolam Renang

ilustrasi. Berapa honor panitia Pemilu 2024--

 

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Siap-siap pemilik usaha cucian motor dan cucian mobil akan ditagih pajak atas penggunaan air tanah.

Tidak hanya pada usaha tersebut, juga akan ditagih pajak air tanah pada usaha depot air minum, termasuk kolam renang.

 Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP mengatakan, realisasi pajak atas penggunaan air tanah di Kabupaten Mukomuko masih sangat rendah.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

BACA JUGA: Terios Nyungsep ke Kolam Pancing, 3 Penumpang Luka-luka

  Mukomuko cukup potensial meningkatkan pendapatan dari pajak air tanah.

“Dari pendataan kita, sampai hari ini setidaknya ada 63 objek untuk pajak air tanah.

Cuma selama ini belum tertagih. Yang masuk sasaran pajak air tanah ini, mulai dari cucian motor, cucian mobil, depot air minum, dan kolam renang.

Termasuk usaha lainnya yang itu menggunakan air tanah,” beber Deftri.

 Diakuinya, kesadaran warga untuk membayar pajak air tanah, masih sangat minim.

BACA JUGA: Cerita Kepala Puskesmas Selamat dari Ambulans yang Terbakar

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak.

Maksud dari air tanah itu, air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

 “Hasil evaluasi realisasi pajak tahun lalu, kurang kesadaran wajib pajak taat membayar pajak.

Kita akhirnya menerapkan pola menjemput bola,” jelas Deftri.

 Dia memastikan ada sanksi tegas jika pemilik usaha tidak membayarkan pajak air tanah.

Pedomannya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Turunannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah.

 “Ada pengecualian untuk pajak air tanah.

Diantaranya, objek pajak itu pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat.

Terus untuk kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, kepentingan penelitian dan penyelidikan yang menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya,” beber Deftri.

 Besaran atau tarif pajak air tanah 20 persen dari dasar pengenaan pajak. Jika tidak disetorkan, maka ada pilihan sanksi berupa penyitaan.

Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain.

 Termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Yang itu dapat berupa barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan saldo, rekening koran, giro.

BACA JUGA: Temui Partai Penguasa Jepang, Airlangga Sepakati Pertukaran Pemuda Golkar-LDP

Atau bentuk lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain. 

Selain itu, juga pada barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi tertentu.

“Penyitaan terhadap barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan, di tempat tinggal yang bersangkutan maupun di tempat lain,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: