Nelayan di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Gunakan Ganja di Lokasi Gedung Ini
AR diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang nelayan di Bengkulu ditangkap polisi. Ia kedapatan menggunakan ganja di lokasi Jalan Pariwisata Mess Pemda Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu. Nelayan yang ditangkap yakni AR (44), warga Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Pria yang keseharian bekerja sebagai nelayan ini diamankan petugas beserta 1 linting ganja dan 1 paket ganja dari tangannya.
Penangkapan terhadap AR berawal saat petugas menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Pariwisata Mess Pemda Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Dibekuk di Jalan Meranti, Ada 15 Paket Sabu dan Biji Ganja
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi seorang pelaku yang dicurigai dan mendatangi lokasi.
Di lokasi petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AR, setelah digeledah dari tangan AR petugas menemukan 1 linting ganja dan 1 paket ganja.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku. Oleh petugas pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Makin Gawat, Tempo 6 Bulan Sudah 17 Kasus Narkoba Diungkap Polres Mukomuko
"Iya seorang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan beserta barang bukti berupa 1 linting ganja dan 1 paket ganja," sampai Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto kepada rakyatbengkulu.disway.id Sabtu (30/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku yang bekerja sebagai nelayan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bengkulu. Selain narkoba jenis ganja petugas juga mengamankan 1 unit handphone dan kertas pavir sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: