HONDA

Makin Gawat, Tempo 6 Bulan Sudah 17 Kasus Narkoba Diungkap Polres Mukomuko

Makin Gawat, Tempo 6 Bulan Sudah 17 Kasus Narkoba Diungkap Polres Mukomuko

Polres Mukomuko gelar siaran pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Makin gawat. Hanya dalam tempo 6 bulan sudah 17 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Mukomuko.

Tampaknya, meski banyak kasus yang terus diungkap namun belum memberikan efek jera bagi para penyalahguna narkoba di Bengkulu, khususnya di Mukomuko.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Amin Wayan mengatakan, dari pengungkapan  17 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, baru 15 kasus yang bisa disiarkan melalui media massa.

"Sedangkan dua kasus lagi masih proses dan pendalaman," ungkap Amin Wayan dikutip dari antaranews.com, Kamis (14/7/2022).

BACA JUGA:Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta daripada 3 Bulan Penjara

Meski demikian, Amin Wayan menjanjikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan data terkait dua kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

Dibeberkan, Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu dalam enam bulan terakhir sejak Januari 2022 berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah kasus ini melebihi dari target yang hanya sebanyak 16 kasus.

"Dari sebanyak 17 kasus narkoba, mayoritas kasus narkoba jenis sabu-sabu, selain itu kasus ganja," ungkapnya. 

Mengenai barang bukti, Amin Wayan mengatakan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu baik dari pelaku,  pengguna, maupun pengedar sebanyak 100 gram.

BACA JUGA:Belum Jera, Napi Asimilasi Kembali Jadi Bandar Narkoba

Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut belum termasuk barang bukti dua kasus narkoba yang masih dalam proses pengembangan sekitar setengah ons.

"Barang bukti kasus narkoba jenis sabu yang baru terungkap belum lama ini lebih banyak dibandingkan barang bukti narkoba yang sebelumnya," ujar Amin Wayan.

Selanjutnya, Amin Wayan mengatakan masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain sebagai pengedar narkoba jaringan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu.

"Kita belum lama ini menangkap YD salah atau pengedar sabu yang merupakan jaringan salah satu lapas di Bengkulu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," ujar Amin Wayan.

Ia menambahkan, pelaku berusia 27 tahun ini ditangkap saat bertransaksi narkoba di depan gerbang MAN 1 Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

"
"