Muharamin; Desak Penyelesaian Aturan Teknis Penunjukkan Penjabat
--
BENGKULU,rakyatbengkulu.diway.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Desakan penyelesaian aturan teknis penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah 2022 terus muncul.
Pasalnya, sejak rencana itu digulirkan, pemerintah tak kunjung mengesahkan rumusan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin berharap agar Permendagri mengatur penjukan penjabat kepala daerah.
Apalagi menjelang 2024 makin banyak kepala daerah akan berakhir masa jabatannya.
“Peraturan ini penting. Mulai dari seleksi hingga evaluasi penjabat kepala daerah,” kata Muharamin.
Dia mendukung apabila setiap tiga bulan penjabat kepala daerah dievaluasi.
Agar ada barometer kinerja penjabat kepala daerah tersebut.
“Sehingga penjabat kepala daerah tersebut makin serius memajukan daerah yang dipimpin,” kata Muharamin.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, gelombang penunjukkan Pj kepala daerah masih akan berlangsung.
Dari evaluasi pelaksanaan penunjukkan Pj gelombang pertama, ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.
Di daerah misalnya, muncul penolakan. Kemudian, ada juga kasus ASN yang mengundurkan diri setelah di lantik sebagai Pj. Belum lagi, kritik atas sistem yang dinilai tidak demokratis.
’’Nah mekanisme ini perlu diatur,’’ ujarnya dalam diskusi, (31/7).
Ray menambahkan, riak-riak kasus tersebut harus bisa diatasi.
Bahkan tak hanya berbasis evaluasi, pihaknya mendesak agar aturan teknis bisa menjangkau potensi penyelewengan kekuasaan.
Sebab, Pj kepala daerah menjadi sosok sentral yang rawan dipolitisasi. Dia mengingatkan, semua Pj akan menjabat saat Pemilu 2024 digelar.
Ketua Presidium Komite Indepensen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menambahkan, kebutuhan aturan yang lebih demokratis sangat krusial.
Supaya polemik yang terjadi pada penunjukkan periode lalu bisa diredam. Selain itu, hak publik juga tidak dikucilkan. ’’Salah satu indikatornya memberi ruang masukan kepada publik,’’ ujarnya. (red/prw/dprdprovinsibengkulu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: