BANER HONDA September 2023

Sebentar Lagi Bansos PKH Tahap 1 Cair, Pastikan Nama Tidak Dicoret Kenali Faktor dan Syarat Sebagai Penerima

Sebentar Lagi Bansos PKH Tahap 1 Cair, Pastikan Nama Tidak Dicoret Kenali Faktor dan Syarat Sebagai Penerima

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 ditargetkan akan cair pada bulan Februari 2023. Artinya pencairan sebentar lagi hanya menghitung hari.

Namun, sebelumnya perlu diketahui untuk Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan Bansos PKH, ada beberapa foktor yang membuat Anda bisa dicoret sebagai penerima.

Sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber, Bansos PKH dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai dengan rincian 7 kategori dan besaran dana yakni:

Ibu hamil atau nifas sebesar Rp3.000.000, anak usia dini 0 hingga 6 tahun sebesar Rp3.000.000, pendidikan anak SD/sederajat sebesar Rp900.000.

BACA JUGA:Miris! Puluhan ASN di Daerah Ini Nikmati Bansos, Pj Bupati Minta Dikembalikan

BACA JUGA:Harap Maklum, 6 Bansos Telah Dihapus Tersisa 2 Saja, ini Daftarnya

Pendidikan anak SMP/sederajat sebesar Rp1.500.000, pendidikan anak SMA/sederajat sebesar Rp2.000.000, penyandang disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 dan kategori lanjut usia Rp2.400.000.

Akan tetapi, apabila terdapat penerima yang sudah dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan sosial tentunya akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta (KPM) tetap terpenuhi.

Untuk itu, ada 5 faktor yang menyebabkan Anda akan dicoret menjadi keluarga penerima manfaat, adalah sebagai berikut:

1. Jika tidak memenuhi  komponen  di atas tadi, maka KPM dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

BACA JUGA:Ramai Isu Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis untuk Rapat, MenPAN-RB: Faktualnya Itu Ada, Tapi...

BACA JUGA:Heboh Tuntutan Masa Jabatan Hingga 9 Tahun, Ini Syarat untuk Menjadi Kepala Desa

Anda yang akan menjadi penerima PKH 2023 tahap 1 ini, merupakan masyarakat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: