4 Hal Penting di Surat BKN Disampaikan Kepada 120 Pemda, Tenaga Honorer K2 dan Non-K2 Was-was

ILUSTRASI BERKAS HONORER--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui dalam beberapa hari yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal pada 10 Maret 2023 lalu, ditujukan kepada sebanyak 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B dan 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan, berdasarkan kepada kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya yang diterbitkan oleh MenPAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 27 Februari 2023.
"Jadi, Pak MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN," kata Bima Haria Wibisana dikutip rakyatbengkulu.com dari jpnn.com, Sabtu, 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Ada yang Jangan di Kematian Relawan PMI Seluma, Keluarga Pertimbangkan Bongkar Makam
BACA JUGA:PT JFE Steel Galvanizing Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini
Plt Bima Haria Wibisana juga menjelaskan dari 120 Pemda itu belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada pihak BKN.
Dengan menyikapi temuan tersebut, terdapat empat hal penting yang disampaikan kepada 120 Pemda dalam surat BKN terkait pendataan honorer, yakni:
1. Dengan berdasarkan dari data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih juga ada temuan setidaknya sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.
2. Sehubungan dengan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi dalam mengupload SPTJM yang dimaksud yang mulai dilakukan pada tanggal 15 hingga 31 Maret 2023.
BACA JUGA:Diaudit Kinerja, Dokter Spesialis di Sini Mangkir
BACA JUGA:Sinopsis Film Shazam! Fury of The Gods yang Sudah Tayang di Bioskop Bengkulu, Ada Aktor Indonesia
3. Untuk memastikan jumlah dari pegawai Non-ASN hasil pendataan pada tahun 2022 lalu, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM pada 31 Maret 2023 maka tidak akan ada perpanjangan lagi.
Sumber: