HONDA

Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online, Syarat dan Ketentuannya

Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online, Syarat dan Ketentuannya

Begini syarat dan ketentuan serta cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen secara online.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Pressfoto

7. Jika klaim melebihi 50 juta, Anda juga membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

8. Sediakan surat keterangan yang menyatakan Anda masih aktif bekerja dari perusahaan.

Selain datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Anda juga dapat melakukan pencairan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

BACA JUGA:BNI Fleksi, Pinjaman dari Bank BNI untuk Karyawan Tanpa Jaminan, Simak Ketentuannya di Sini

1. Registrasi pada situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika Anda sudah memiliki akun, masuklah menggunakan email yang telah terdaftar.

2. Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta untuk diverifikasi dan mengajukan klaim saldo.

3. Lengkapi data sesuai instruksi dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

4. Anda akan menerima notifikasi informasi jadwal dari kantor cabang setelah pendaftaran.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Segera Sebelum Penutupan! Ini Simulasi Pinjaman Rp200 Juta

5. Setelah itu, Anda akan melakukan proses wawancara melalui video call dengan pihak BPJS. Pastikan Anda juga menyiapkan berkas asli saat wawancara.

6. Setelah proses wawancara selesai, saldo BPJS 10 persen akan dicairkan dan diteruskan ke rekening Anda.

Harap diingat bahwa jika Anda menarik dana BPJS lebih dari 2 tahun setelah dicairkan, Anda mungkin akan dikenakan pajak progresif.

BACA JUGA:10 Weton Paling Istimewa, Hidup Sukses dan Bahagia Hingga Tua Menurut Primbon Jawa, Adakah Weton Kamu?

Pencairan saldo BPJS 10 persen ini dapat dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor cabang. Pastikan juga koneksi internet Anda stabil saat mendaftar untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: