HONDA

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !--dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk warga yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Warga yang masuk kategori BPU siap diberi layanan paripurna.

BACA JUGA:Penting untuk Diperiksa, Begini Cara Mudah Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, proogram BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, berikut caranya bisa Anda ikuti di artikel ini. Artinya, layanan dan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pada pekerja formal penerima upah saja.

BACA JUGA:Bantuan Cair Rp600.000, Ini Panduan Cermat Pencairan Dana BPJS KIS Bulan Oktober 2023

Lalu, siapa warga yang masuk kategori BPU ini? Mereka yang masuk kategori BPU adalah wirausaha, freelancer dan mereka yang kerja paruh waktu.

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan KPR Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, DP Rendah Mulai dari 1 Persen

BPJS Ketenagakerjaan pun siap melindungi Anda yang berstatus BPU dengan perlindungan paripurna meski sama sekali tanpa ikatan kerja. 

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Melansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Anda yang masuk kelompok BPU sama dengan pekerja umumnya. 

BACA JUGA:Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online, Syarat dan Ketentuannya

Ada 3 program BPJS Ketenagakerjaan yang siap berikan secara paripurna, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Kesehatan Menghasilkan Perubahan Positif dalam Pelayanan JKN

I. Program Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPU

BACA JUGA:Cair Rp25.000.000 Angsuran Hanya Rp130 Ribuan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mendapatkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: