Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 sebagai wujud gotong royong bangsa lindungi pekerja.--dokumen/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa, 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Aksi 3C di Bengkulu Terbongkar, Polda Ringkus Lima Tersangka Berkat Operasi Musang Nala
BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu Masuki Tahapan Wawancara, 42 Peserta Ikuti Proses
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk.
Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
BACA JUGA:28 Desa Mandiri di Mukomuko, Pencapaian Positif dalam Pemberdayaan Desa
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dukcapil, Masyarakat Mukomuko Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Lewat Kantor Desa
Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.
Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


