BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !
BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !--dok/rb
- 6 bulan kedua diberikan sebesar 100% dari upah;
- 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
BACA JUGA:Beda Cicilan KUR BSI dan BRI, Selisihnya Lumayan Bro !, Anda Bisa Perhatikan Tabelnya
c. Santunan Cacat, meliputi:
- Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan.
BACA JUGA:Mengapa Pengajuan Pinjaman KUR BRI Ditolak oleh Bank? Kenali Penyebabnya
- Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan.
- Cacat total tetap 70% x 80 x upah sebulan.
BACA JUGA:Lawan Perubahan Iklim, BRI Targetkan Capai Net Zero Emission di Tahun 2050
d. Santunan kematian 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
e. Biaya pemakaman Rp 10.000.000.
BACA JUGA:4 Dokumen yang Harus Siap untuk Pengajuan KUR Bank BRI 2023, Simak Ulasannya di Sini !
f. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: