HONDA

KPR Melalui BPJS: Cara Mudah Dapatkan Rumah Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan

KPR Melalui BPJS: Cara Mudah Dapatkan Rumah Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan

KPR Melalui BPJS: Cara Mudah Dapatkan Rumah Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan--dokumen/rakyatbengkulu.com

Selain itu BPJS ketenagakerjaan juga bertujuan untuk peserta BPJAMSOSTEK memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau. 

BACA JUGA:Pinjam Rp55 Juta, Cocok Buka Toko Pecah Belah! KUR BSI Angsuran Sehari Hanya Rp56 Ribu

2. Pembiayaan Renovasi 

Jika Anda ingin merenovasi rumah, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pembiayaan khusus untuk itu. Dengan menawarkan jangka waktu kredit hingga 15 tahun dan maksimal KPR sebesar Rp 200 juta.

Pinjaman ini bisa dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan. 

3. Pembiayaan Uang Muka Perumahan

Pembiayaan uang muka perumahan ini, bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun. 

Dengan menawarkan waktu pengembalian selama 30 tahun dan maksimal KPR hingga Rp 150 juta, pembiayaan yang satu ini layak untuk anda pertimbangkan dalam mewujudkan hunian impian anda.

BACA JUGA:Terbaru! Tips Meningkatkan Peluang Mendapatkan Pinjaman KUR Jelang Akhir Tahun

4. Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Kontruksi

Selain memberikan KPR rumah jadi, BPJS juga menyediakan Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Hal ini bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan. 

Mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.

Nah jika anda tertarik untuk melakukan pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini prosedur pengajuan KPR BPJS melibatkan beberapa langkah:

BACA JUGA:Ini Keistimewaan Karakter dan Sifat Weton Kelahiran Hari Selasa, Menurut Primbon Jawa Kuno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: