Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Begini skema persyaratan klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, bisa klaim hingga Rp300 ribu.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Di sini kamu pastikan Faskes yang kamu datangi ini sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan kamu, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga.
Kemudian minta surat rujukan dari Faskes ini, dan nantinya, kamu tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata ataupun poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Kesehatan Menghasilkan Perubahan Positif dalam Pelayanan JKN
2. Berkonsultasi dengan Dokter Mata
Dengan membawa surat rujukan dari Faskes tadi, selanjutnya kunjungi dokter spesialis mata. Dokter mata ini akan melakukan pemeriksaan mata dan memberikan resep untuk membeli kacamata.
Kamu pastikan pergi ke dokter mata atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pembelian kacamata berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Wow! Paling Sayang Orang Tua, Inilah 3 Weton yang Pintu Rezekinya Selalu Terbuka Lebar
3. Melegalisasi Resep Kacamata
Selanjutnya setelah menjalani pemeriksaan mata, kamu akan mendapatkan resep kacamata yang dibutuhkan, dan kamu pastikan juga kalau resep ini dilegalisir oleh dokter spesialis mata agar bisa digunakan.
4. Mengunjungi Optik yang Bermitra dengan BPJS Kesehatan
Kemudian untuk membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan ini, kamu mendatangi optik yang bermitra atau yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada optik ini, kamu bisa membeli kacamata sesuai dengan resep dan kebutuhan kamu.
BACA JUGA:Ciong di Tahun Naga Kayu 2024! Ini 3 Shio yang Akan Kurang Beruntung
Ketika membeli kacamata, pastikan untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan, kalau kacamata yang kamu butuhkan tidak tersedia, resep ini bisa dijadikan pedoman untuk memesan kacamata melalui BPJS Kesehatan.
Nah itulah tadi cara serta syarat untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: