Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?
Apakah BPJS Kesehatan yang jarang dipakai bisa dicairkan sementara iuran bulanan jalan terus?--Foto: Ilustrasi Freepik.com/freepik
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apakah BPJS Kesehatan yang jarang sekali dipakai atau digunakan bisa dicairkan saldonya? Pertanyaan ini terkadang terbersit pada setiap orang atau masyarakat awam.
Mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selalu bahkan rajin membayar Iuran dari BPJS Kesehatan pada setiap bulannya.
Diketahui pada saat seorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka terdapat hak dan kewajiban yang harus diingat dan juga dipenuhi.
Adapun hak yang didapat ini ialah berupa jaminan kesehatan yang sesuai dengan kelas yang terdaftar, sedangkan untuk kewajibannya ialah dengan membayar iuran pada setiap bulannya.
BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan ini ialah untuk memastikan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Kalau ada seseorang yang mau keluar dari keanggotaan, hal ini tidak dapat dilakukan begitu saja dikarenakan ada berbagai ketentuan yang juga harus dipenuhi. Seperti mulai dari meninggal dunia hingga pindah kewarganegaraan.
Terkait dengan sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat tadi, kalau selalu membayar iuran BPJS Kesehatan pada setiap bulannya dan jarang menggunakannya apakah iuran BPJS ini dapat dicairkan?
Adapun para peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan ini memang berhak menerima jaminan kesehatan, sakit ataupun tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku seperti yang seharusnya.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya
Maka jawaban dari pertanyaan di atas tadi ialah tentu tidak bisa dicairkan dikarenakan BPJS Kesehatan ini menerapkan sistem gotong royong.
Adapun maksud dari sistem gotong royong ini ialah kalau iuran yang selama ini selalu dibayarkan tetapi jarang dipakai maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk menolong peserta BPJS Kesehatan yang lainnya.
Meskipun begitu tidak ada peserta yang dirugikan di dalam sistem BPJS Kesehatan tersebut, karena dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, untuk biaya pengobatan pasien bisa ditanggung.
Apalagi pada saat biaya pengobatannya terbilang cukup mahal yang membuat pasien kesulitan untuk membayarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: