HONDA

Ada Dugaan ! ASN Arahkan Dukungan, Jadi Prioritas dan Objek Utama Pengawasan Bawaslu

Ada Dugaan ! ASN Arahkan Dukungan, Jadi Prioritas dan Objek Utama Pengawasan Bawaslu

Para ASN di Lingkup Pemprov Bengkulu saat melakukan apel rutin pagi di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.--BELA WILIANTI/RB

Diterangkannya ada, aturan tegas yang mengatur soal netralitas tersebut. Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Shio Beruntung Bulan Ini: Rasakan Sensasi Keberuntungan Anda di Bulan Ini!

Pasal 283 Ayat 1 dijelaskan pejabat negara dan pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negara serta ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA:Tips Lolos Pengajuan Pinjaman Pinang Flexi, Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan

"Artinya, dari sekarang aja tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye. Meskipun embel-embelnya bukan untuk kampanye. Itu jelas di undang-undang," tegas Eko.

BACA JUGA:3 Manfaat Cengkeh Sebagai Obat Herbal, Ampuh Obati Penyakit Asam Urat Hingga Bau Mulut

Dilanjutkan Eko, larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut, tidak hanya berlaku pada saat kampanye, tetapi juga harus melekat hingga pasca kampanye. 

BACA JUGA:Adu Kuat Perkara 'Sunat' Rp 146 Juta : JPU Hadirkan 50 saksi, PH Temukan Banyak Kelemahan

"Dasar hukum netralitas ASN menjadi poin penting dalam objek pengawasan. Larangan-larangan itu bukan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tapi tegas dan jelas dalam Undang-undang," imbuhnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Cek Ulang Proyek Rp 20 Miliar, Bongkar 'Rahasia' Pembangunan Gedung yang Mangkrak

Eko juga mengatakan Bawaslu sudah membentuk seluruh jajaran pengawas Pemilu 2024 hingga ke tingkat desa. Hanya pengawas TPS yang belum, karena baru akan dibentuk pada H-23 sebelum pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 dan 7 hari setelahnya.  

BACA JUGA:Nikmati 4 Manfaat Tidur Siang bagi Kesehatan Tubuh, Cukup Lakukan Selama 30 Menit Sehari

Objek pengawasan terutama asas netralitas ditegaskannya tidak hanya menjadi perhatian Bawaslu tetapi juga pihak kementerian lembaga lainnya. 

BACA JUGA:4 Manfaat Gula Aren untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Ampuh Cegah Kanker

"Sesungguhnya (Netralitas ASN, red) ini menjadi konsen di kementerian lembaga mulai dari KASN, Bawaslu, Kemenpan RB, Mendagri hingga BKN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: