SPT Jukir Dicabut, Satpol PP Pastikan Kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu Bebas Parkir Liar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada lagi aktivitas penarikan biaya parkir di sejumlah titik kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu.
Kepastian ini menyusul pencabutan beberapa Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir resmi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pencabutan SPT tersebut mencakup sejumlah titik strategis, mulai dari area depan Mega Mall, deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi, jalur dua eks Pasar Mambo, hingga kawasan dari Pos Polisi menuju Pengadilan Agama Kanwil Kemenag.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu untuk memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang kembali menarik biaya parkir di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Program Perumahan Nelayan 2025 di Mukomuko Belum Final, Lokasi Pantai Indah Masih Dikaji
“Masih ditemukan juru parkir yang menarik uang parkir padahal SPT mereka sudah dicabut. Kami bersama pihak kepolisian memastikan dan menindak siapa saja yang masih melakukan pungutan tersebut. Sesuai surat resmi, wilayah itu dilarang digunakan untuk penarikan parkir,” ujar Sahat, Sabtu 13 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pencabutan SPT tersebut bersifat sementara dan merupakan langkah penting dalam upaya penataan ulang kawasan Pasar Minggu dan Pusat Tata Niaga (PTM) yang sebelumnya dinilai semrawut akibat penyalahgunaan area parkir.
“Para jukir sebelumnya menyewakan lahan parkir kepada pedagang, sehingga membuat kawasan menjadi tidak tertata. Untuk mencegah hal itu, SPT kita cabut sementara. Jika nanti kawasan sudah tertib, barulah sistem parkir akan dibuka kembali,” lanjutnya.
Sahat menegaskan, Satpol PP Kota Bengkulu tidak akan ragu memberikan tindakan tegas apabila masih ditemukan juru parkir yang melakukan penarikan biaya parkir tanpa izin di area yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pendapatan Nelayan Tertekan Akibat Cuaca Ekstrem, DKP Bengkulu Imbau Waspada
BACA JUGA:Cegah PKH Salah Sasaran, Dinsos Mukomuko Mulai Pasang Label Bansos di Rumah KPM
“Kami akan ambil langkah tegas jika masih ada yang menarik biaya parkir. Ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap penataan kawasan Pasar Minggu dan sekitarnya dapat berjalan lebih tertib, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


