HONDA

Perilaku Menyimpang Petani di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Perilaku Menyimpang Petani di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Perilaku Menyimpang Petani di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara --Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tindak pidana pencabulan yang dilakukan VF (26) seorang Petani warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong membuat geram. Pasalnya pelaku yang diamankan 8 Oktober 2023 lalu nekat melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Aksi perbuatan bejat itu terungkap karena pelaku VF merekam video ibu mertua saat tengah mandi sore di kamar mandi, pada 7 Oktober 2023 lalu. Sehingga kelakukan tersebut diketahui mertuanya.

Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong menuturkan dari hasil penyidikan tersangka VF mengakui perbuatannya telah merekam video ibu mertuanya sedang mandi dan adik ipar tersangka juga mengakui dua kali dicabuli tersangka.

"Tersangka mencoba mempraktekkan apa yang sering ditontonnya yakni video orang dewasa sehingga berusaha melampiaskan nafsu bejatnya. Dengan cara merekam video ibu mertua mandi untuk konsumsi pribadi dan merambah bagian sensitif adik iparnya," ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Astaga! Kecanduan Film Porno, Pria di Rejang Lebong Tega Cabuli Adik Ipar

Dikatakan Kapolsek, kelakukan tersangka ini sudah menyimpang karena kecanduan film dewasa sehingga berusaha menyalurkan nafsunya.

"Tersangka mengakui dua kali merekam video ibu mertuanya saat sedang mandi dan sudah dua kali mencabuli adik iparnya. Adapun untuk adik iparnya itu, pelaku mengancam agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya," terang Kapolsek.

Ketika ditanya apakah ada korban lainnya diluar mertua dan adik iparnya, sampai saat ini masih belum ada laporan lainnya. Pelaku sendiri baru menikah setahun belakangan dan tinggal bersama mertuanya. 

"Tersangka VF terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Buat Oknum Guru Cabul

Tersangka VF yang sempat dibincangi awak media mengatakan bahwa dirinya melakukan tindakan menyimpang tersebut karena belum lama ini istrinya baru melahirkan.

"Saya menyesali perbuatan ini dan siap bertanggung jawab dan kepada mertua saya minta maaf," ujar VF sambil tertunduk malu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: