237 Pelamar TMS, Hanya 194 Calon PPPK yang Lulus Administrasi di Kabupaten Ini
Beberapa peserta tes PPPK mendatangi kantor BKPSDM Bengkulu Tengah untuk berkonsultasi. --JERI/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 237 orang pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Ini ! Tahapan Seleksi PPPK, Pastikan dan Siapkan Diri Anda, 10 November Uji Kompetensi
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Benteng, lebih banyak pelamar yang TMS dibandingkan yang memenuhi syarat (MS) atau lulus administrasi.
BACA JUGA:Masih dengan Sistem CAT, SKB PPPK Rejang Lebong Digelar di UPT BKN Bengkulu
Hanya sebanyak 194 peserta calon PPPK yang dinyatakan dinyatakan lulus administrasi.
BACA JUGA:418 Berkas Pelamar PPPK di Rejang Lebong Tak Memenuhi Syarat, Masa Sanggah 3 Hari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, dalam verifikasi yang sudah dilaksanakan, ada peserta yang MS, dan ada peserta yang TMS. Untuk peserta yang MS maka dinyatakan lulus administrasi.
BACA JUGA:1.528 Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu MS, 111 Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rincian Lengkapnya
"Dari total peserta yang mendaftar sebanyak 431 orang, hanya 194 saja yang MS dan 237 dinyatakan TMS. Dengan demikian lebih banyak peserta yang TMS dibandingkan MS. Dalam melakukan verifikasi pemberkasan, panitia telah menerapkan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," terang pria yang akrab dipanggi Lipi ini.
BACA JUGA:9 Formasi PPPK Kabupaten Benteng Nihil Peminat, Pendaftaran Seleksi Resmi Tutup !
Lanjutnya, beberapa kesalahan yang membuat peserta menjadi TMS terdiri dari, surat pengalaman bekerja yang relevan yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, masa kerja atau pengalaman kerja belum sampai dua tahun.
BACA JUGA:BRImo Punya Fitur Anyar, Nasabah Bisa Nikmati Contact BRI Layanan Bebas Pulsa
Selain itu, klasifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: