HONDA

Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya

Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya

Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya--freepik.com/jcomp/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah menanggung biaya melahirkan untuk para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan.

Bukan saja biaya persalinan, ada sejumlah biaya lainnya  yang mulai dari masa pemeriksaan kehamilan sampai pasca kelahiran juga menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan

Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipersiapkan agar biaya melahirkan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan mendapatkan fasilitasnya? Selengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini

Untuk persyaratan melahirkan dengan BPJS Kesehatan, menurut Pasal 18 Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Tarif nonkapitasi atau klaim pembiayaan BPJS Kesehatan pada pelayanan kebidanan dan neonatal, meliputi masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, serta prarujukan akibat komplikasi. 

Dan untuk pelayanan selama pada masa kehamilan sampai pasca kelahiran, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, ataupun kelas 3. 

BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Adapun untuk biaya tindakan dari prakelahiran sampai pascapersalinan ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk besaran klaim BPJS Kesehatan pada beberapa tindakan dari prakelahiran sampai pascapersalinan, antara lain: 

1.  Pada Masa hamil

a. Untuk pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG di puskesmas: Rp 140.000.

b. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter di puskesmas: Rp 80.000.

c. Untuk Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di puskesmas: Rp 60.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"