HONDA

Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari?

Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari?

Dalam waktu 90 hari utang pinjaman online bisa hangus, benarkah?--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Xb100

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pinjaman online sedang marak pada saat ini, berbagai macam berita yang kita dengar di media massa ataupun online.

Pinjaman online ini terdapat yang legal dan yang ilegal, yang mana pinjaman online legal ini telah terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjaman online yang ilegal tidak terdaftar pada lembaga pemerintah tersebut.

Pinjaman online ini semakin fenomenal terlebih lagi banyak para nasabahnya yang macet membayar atau yang biasa disebut Galbay atau Gagal Bayar.

BACA JUGA:Mudah Terlilit Utang, 3 Pemilik Weton Ini Sebaiknya Jangan Mengajukan Pinjaman Online

Di tengah banyak kasus gagal bayar tersebut, banyak pertanyaan yang beredar menanyakan, apakah utang pinjaman online ini bisa hangus dalam waktu 90 hari. Benarkah?

Mengutip dari berbagai sumber kebanyakan orang-orang menyangka kalau setelah 90 hari utang pinjaman online mereka bisa hangus, akan tetapi kenyataannya tidak.

Adapun hal yang akan terjadi terhadap para nasabah yang gagal bayar tersebut, mereka akan mendapatkan BI Checking atau SLIK-nya akan tercoreng dengan skor hitam.

Para nasabah Galbay tersebut nantinya akan kesulitan jikalau ingin mengajukan pinjaman lagi pada kemudian hari.

BACA JUGA:Bukan Pinjaman Online, Butuh Dana Cairkan Saja Saldo 10 % BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Terdapat peraturan yang membahas tentang denda keterlambatan membayar pinjaman online.

Maka hal ini akan mengakibatkan, para nasabah Galbay ini masih bisa dilakukan penagihan walaupun telah lewat dari 90 hari dari batas penagihan yang telah ditentukan.

Adapun untuk dasar dari hukum pinjaman online ini tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai batas waktu yang ditagih oleh penyelenggara pinjaman online ataupun ketentuan mengenai pinjaman online yang hanya boleh ditagih dalam batas waktu 90 hari.

Menurut Pasal Otoritas Jasa Keuangan No 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai level kualitas pendanaan ataupun kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan juga macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: