Awards Disway
HONDA

Bersih-bersih Data, 13 Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Dicoret Karena Judi Online dan Pinjol

Bersih-bersih Data, 13 Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Dicoret Karena Judi Online dan Pinjol

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan, S.STP, M.Si --Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Langkah tegas Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 13 nama penerima bantuan sosial di Bengkulu Selatan menjadi sinyal kuat upaya pemerintah melakukan pembersihan data penerima bansos dari perilaku penyalahgunaan bantuan, terutama yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman daring (pinjol).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan, S.STP, M.Si membenarkan pencoretan tersebut setelah menerima laporan resmi dari para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya.

Para pendamping PKH Bengkulu Selatan telah melaporkan ke Dinsos Bengkulu Selatan terkait penerima PKH dan BPNT yang dicoret oleh Kemensos.

Pencoretan dilakukan setelah sistem aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada rekening penerima bantuan. 

BACA JUGA:Kades Nonaktif Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, Polisi Dalami Jaringan Penadah

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Mantan Pejabat Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara

Beberapa di antaranya diketahui aktif menggunakan dana bansos untuk bermain judi online dan melakukan pinjaman daring.

“Sehingga dengan teridentifikasi ini langsung dikeluarkan by sistem yang teridentifikasi pinjaman online ataupun judi online,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

Menurutnya, Kemensos memiliki kemampuan untuk melacak aktivitas finansial penerima bantuan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan data kependudukan dan perbankan.

“Sehingga dilihat dari NIK, kan semua sudah online perpajakan, ke perbankan semuanya, sehingga bisa dilacak melalui sistem,” sambungnya.

BACA JUGA:Dilantik Sebagai Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron Siap Tancap Gas Lawan Narkoba

BACA JUGA:Pulau Baai Disiapkan Jadi Gerbang Ekonomi Bengkulu, Pemprov Genjot Revisi RTRW

Efredy menegaskan, pencoretan penerima bantuan dilakukan langsung oleh Kemensos pada triwulan IV tahun 2025, berdasarkan hasil analisis lembaga keuangan dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu langsung Kementerian Sosial mengambil keputusan untuk dicoret, berdasarkan laporan PPATK dan lembaga terkait," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: