40 WBP Narkotika Lapas Curup Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial, Wabup Pesankan Hal Ini
40 WBP Narkotika Lapas Curup Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial, Wabup Pesankan Hal Ini--Badri/rakyatbengkulu
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup selesai mengikuti program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahgunaan narkoba.
Tujuannya, setelah bebas menjalani masa hukuman ini, para WBP kasus narkoba bisa terbebas dari penyalahgunaan dan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Kepala Lapas kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa A.Md.IP dalam sambutan penutupan rehabilitasi menuturkan saat ini warga binaan di Lapas Curup berjumlah 671 orang dan 38,4 persen dari jumlah tersebut atau 258 WBP merupakan narapidana narkotika.
"Sesuai dengan program Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ada 40 narapidana tahun ini yang menjalani program rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan," ungkap Ronaldo, Senin 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:1.323 WBP di Bengkulu Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 4 Orang Bebas
Dikatakan Kalapas, program ini berdasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas 2018 PK Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalahgunaan Narkotika.
"Rehabilitasi sosial ini dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai dari tanggal 6 Mei 2023 bekerjasama dengan Yayasan Dwin Foundation Kabupaten Rejang Lebong," papar Kalapas.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH usai memberikan sertifikat rehabilitasi sosial kepada warga binaan, mengingatkan warga binaan yang menjalani masa pidana karena kasus narkotika, setelah menjalani proses rehabilitasi ini agar benar-benar stop narkoba karena bahayanya jelas.
"Maka bangunlah kesadaran diri dan berjanji kepada diri pribadi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya karena tidak ada gunanya. Pecandu narkoba jika tidak penjara lama kelamaan kematian menunggu apalagi sampai overdosis serta resiko lain terjangkit penyakit mematikan HIV Aids," kata Wabup Hendra.
BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Blok Hunian WBP Digeledah
Dia pun mengatakan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini, menjadi tanggung semua lapisan mulai dari Pemerintah Daerah, Polri dan warga masyarakat. Namun, yang terpenting adalah kesadaran dari warga masyarakat agar tidak menjadi penyalahguna narkoba.
"Pemerintah, Aparat Kepolisian tidak akan maksimal dan berhasil, kalau kawan-kawan, rekan-rekan tidak ada kesadaran untuk stop menggunakan narkoba," tegas Wabup Hendra.
Untuk penutupan program rehabilitasi sosial tahun 2023 di Lapas Curup ini, ditutup langsung oleh Kabid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan, Lola Basan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Chandra Kushendar dan dihadiri perwakilan Forkopimda serta stakeholder terkait.
"Narkotika ini menjadi PR (pekerjaan rumah, red) besar bersama kita, kedepannya kita akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk kasus narkotika ini. Karena untuk di Lapas Curup yang menampung narapidana dari tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu," singkat Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: