Wajib Tahu! Ajak Orang Lain Golput dalam Pemilu 2024 Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
Wajib Tahu! Ajak Orang Lain Golput dalam Pemilu Bisa Dipenjara 3 Tahun--dok/rb
BACA JUGA:Kabar Gembira ! Honor Petugas Linmas Naik, Lebih Besar dari Pemilu Sebelumnya
Tetapi jika merujuk dengan undang-undang diatas tentu tidak memenuhi unsur dan syarat untuk seseorang atau pemilik akun medsos untuk masuk dalam kategori pidana karena tidak memenuhi unsurnya.
Namun jika ditinjau pengaruh medsos saat ini cukup besar berdampak karena setiap manusia memiliki medsos dan itupun bermacam-macam platform medsos yang ada.
Siapapun Anda memberikan hak suara itu mempengaruhi siapa sosok pemimpin yang dipilih kedepannya untuk perubahan Indonesia lebih baik.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 523 juga menyebutkan jika politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang. Namun pembuktian hal tersebut melewati proses yang sangat panjang.
BACA JUGA:Buat Pemilu 2024, Bawaslu Ajukan Anggaran Rp 10 M
Golput sendiri menjadi ancaman terhadap pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Pilihan untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu akan memberikan dampak delegitimasi demokrasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: