Terkait Usul Berulang Nama Pj. Sekda Kota, Karo Hukum: Penjelasan Pemprov Sudah Lengkap Sesuai Ketentuan
Karo Hukum Setdaprov Bengkulu, Hendri Donan, SH, MH--rls/rb
Akibat “ngototnya” Pj. Walikota Bengkulu yang tidak mau mengikuti saran dan permintaan Gubernur, maka dampak dari persoalan ini kembali kepada Pemkot sendiri. Hal inilah yang membutuhkan kecermatan membaca peraturan perundangan dengan baik dan taat melaksanakannya agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Keren! Dua Siswi MAN 2 Kota Bengkulu Sabet Lima Medali, Ajang Olimpiade Nusantara Islamic 2023
“Intinya dalam pelaksanaan peraturan perundangan tidak ada istilah memaksakan kehendak, tetapi cermat, taat dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima terutama dalam administrasi pemerintahan, semoga dipahami dengan baik oleh Pemkot dan kita semua tetap memberikan solusi yang terbaik” tutur Hendri Donan.*/rilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: