HONDA

Terkait Usul Berulang Nama Pj. Sekda Kota, Karo Hukum: Penjelasan Pemprov Sudah Lengkap Sesuai Ketentuan

Terkait Usul Berulang Nama Pj. Sekda Kota, Karo Hukum: Penjelasan Pemprov Sudah Lengkap Sesuai Ketentuan

Karo Hukum Setdaprov Bengkulu, Hendri Donan, SH, MH--rls/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mencuatnya ke ranah publik  terkait usulan nama yang sama Pj. Sekda Kota Bengkulu dari Pj. Wali Kota Bengkulu kepada Gubernur yang berimbas pada penolakan, mendapat tanggapan hukum administrasi pemerintahan dari Karo Hukum Setdaprov Bengkulu, Hendri Donan, SH, MH.

BACA JUGA:Lantik Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Tegaskan Kejaksaan Harus Siap Hadapi Tantangan Semakin Kompleks

Hal ini menurut Hendri Donan telah tercantum secara eksplisit pada pasal 8 ayat (5)  Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menyebutkan dengan tegas “Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/wali kota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.”

BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Bengkulu, Tempat Lahir Penjahit Bendera Merah Putih, Tumbuh Rafflesia Arnoldi

“Penjelasan terkait ini sudah disampaikan dengan gamblang dalam Surat Pemprov Nomor: B.000/6/SETPROV/2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang isi penjelasannya kepada Pj. Walikota Bengkulu menyebutkan agar Penjabat Walikota Bengkulu menyampaikan kembali usulan nama baru calon Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelas Hendri Donan.

BACA JUGA:Kantong Semar dan Lutung Kelabu, Ambang Kepunahan di Danau Dendam Tak Sudah, Apa Penyebabnya?

Maksud pasal tersebut sudah sangat jelas menyebutkan “usulan nama baru calon Penjabat Sekda”, yang bermakna ketika usul nama awal mendapat penolakan, maka harus diusulkan nama baru selain dari nama pada usul awal tersebut.

BACA JUGA:5 Tips yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Smart TV atau Android TV

“Jadi tidak perlu diputar balik, seolah-olah persoalannya pada penolakan, tapi esensinya ketentuan pasal 8 ayat (5) itu menjadi konsekuensi wajib yang harus dilakukan Penjabat Walikota untuk mengusulkan nama baru,” tegas Hendri Donan.

BACA JUGA:7 Pemda di Bengkulu Penerima Alokasi Gaji PPPK 2023 Terbesar, Lebih Rp 20 miliar, Berikut Rinciannya

Sedangkan yang dilakukan Pj. Walikota Bengkulu tetap mengabaikan saran dan permintaan dari Gubernur, sehinga sampai 4 kali mengusulkan nama yang sama secara berulang.

BACA JUGA:Diyakini Sebagai Pelindung dan Pembawa Keberuntungan, Batu Akik Pirus Telah Digunakan Sejak Zaman Mesir Kuno

“ini seolah-olah Pj. Walikota tutup mata dengan ketentuan pasal 8 ayat (5), tetap berkutat dengan mengusulkan nama yang sama, ini kan bisa menjadi pertanyaan balik dari publik kepada Pj. Walikota Bengkulu, ada apa dengan hal ini,” sebut Hendri Donan memberikan analisa hukumnya.

BACA JUGA:Komitmen Penuh Pertamina Sumbagsel Awasi BBM dan LPG Subsidi, 12 SPBU dan 20 Agen LPG di Bengkulu Disanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: