HONDA

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap--dokumen/rakyatbengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang bandar besar narkoba di Bengkulu, KS (54) kembali diamankan Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu.

KS yang diketahui baru sekitar 5 bulan bebas dari penjara dan sempat ditahan di Lapas Narkotika Nusakambangan ini diamankan bersama seorang pria berinisial DD yang belakangan diketahui sebagai kurir narkoba.

Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan menuturkan tertangkapnya KS yang merupakan mantan bandar besar sabu ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Awalnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TR di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Tempo 2 Pekan, Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Bandar Togel Hingga Sajam Turut Diamankan

Kepada polisi TR mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar KS.

Informasi ini langsung dikembangkan dan akhirnya pada Selasa 31 Oktober 2023, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap KS dan DD.

KS dan DD diamankan petugas saat berada salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Usai mengamankan keduanya, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Dibekuk di Jalan Meranti, Ada 15 Paket Sabu dan Biji Ganja

Saat melakukan pemeriksaan dikediaman KS, polisi berhasil menemukan 12 paket narkotika jenis sabu.

Selain itu turut diamankan 5 unit handphone, 2 timbangan digital, plastik klip bening, buku tabungan, skop sabu hingga uang tunai sebesar Rp 4.280.000 sebagai barang bukti.

"Tersangka KR ini seorang residivis dan mantan bandar narkoba di Kota Bengkulu. Yang bersangkutan sempat ditahan di Lapas Nusakambangan dan baru bebas sekitar 5 sampai 6 bulan ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat 3 November 2023.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: