HONDA

Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya

Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya

Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya--Foto: Freepik.com/simonsupriyadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Saat ini marak KTP atau kartu identitas seseorang digunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol), tanpa izin. 

Hal ini tentu saja membuat kaget dan bingung, karena segala bentuk penagihan akan mengarah ke seseorang yang KTP-nya di salah gunakan tersebut. 

BI Checking merupakan sistem yang mencatat sejauh mana kualitas pembayaran kredit dari seseorang, dan hal ini akan berdampak besar kepada pengajuan pinjaman yang seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit untuk barang elektronik atau kendaraan juga dapat terpengaruh.

Untuk saat ini BI checking telah berganti nama menjadi SLIK OJK.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Bebas Riba, Cepat Cair, dan Lebih Aman dari Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyediakan cara praktis untuk memeriksa status seseorang apakah terdaftar pada pinjaman online

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian.

BACA JUGA:PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini

3. Mengupload hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

4. Untuk pemohon yang mewakili badan usaha, maka wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.

Adapun, jika kamu ingin mengecek Bi Checking atau SLIK OJK, seperti berikut ini caranya:

1. Mengakses situs https://idebku.ojk.go.id melalui browser smartphone ataupun komputer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: