Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya
Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya--Foto: Freepik.com/simonsupriyadi
BACA JUGA:MUI Haramkan Praktik Pinjol
Bagi debitur yang memiliki skor 3, 4, dan 5 dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking atau SLIK OJK
Berikut ini adalah rincian Skor BI Checking atau SLIK OJK:
1. Kredit lancar, untuk Skor BI Checking atau SLIK OJK ini diberikan kepada debitur yang mempunyai performa sangat baik. Debitur ini mempunyai catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya pada setiap bulan sampai lunas dan tanpa ada penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yaitu Skor BI Checking atau SLIK OJK ini diberikan kepada debitur yang mempunyai catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1 sampai 90 hari.
BACA JUGA:Terlanjur jadi Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Tak Perlu Bayar
3. Kredit tidak lancar, merupakan Skor BI Checking atau SLIK OJK ini diberikan kepada debitur yang mempunyai catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91 sampai 120 hari.
4. Kredit diragukan, yaitu Skor BI Checking atau SLIK OJK diberikan kepada debitur yang mempunyai catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121 sampai 180 hari.
5. Kredit macet, merupakan Skor BI Checking atau SLIK OJK yang diberikan kepada debitur yang mempunyai performa yang sangat buruk, disini debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Nah, itulah tadi ulasan mengenai cara mengecek KTP kita apakah terdaftar pada pinjol atau tidak, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Kabareskrim Perintah Tindak Pinjol, Ada 3 Ribu Pinjol Ancam Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: