HONDA

Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

Berikut ini rincian lengkap pajak rokok tahun 2024 yang dibagikan pemerintah pusat untuk provinsi – provinsi tersebut:

BACA JUGA:Perangkat Desa Bisa Pinjam Hingga Rp75 Juta: per Bulan Angsuran Rp1,7 Juta

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp455.764.506.027.

2. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp455.480.357.657.

3. Provinsi Bali Rp353.634.864.203.

4. Provinsi Maluku Rp155.347.027.611.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Terbesar Lombok Timur

5. Provinsi Maluku Utara Rp110.717.591.142.

Sebagai informasi tambahan, karena total pajak rokok yang didapat 5 provinsi ini mengalahkan total pembagian pajak rokok untuk provinsi yang ada di Pulau Kalimantan dan Pulau Papua, simak di bawah ini.

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku Utara: Halmahera Selatan Terbesar

Bahwa total pembagian pajak rokok tahun 2024 yang didapat provinsi yang ada di Pulau Kalimantan hanya Rp1,4 triliun. Atau tepatnya di angka Rp1.402.649.437.018.

Sedangkan total pembagian pajak rokok tahun 2024 yang didapat provinsi yang ada di Pulau hanya Rp456,5 miliar. Atau tepatnya di angka Rp456.531.714.798.

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku: Terbesar Maluku Tengah

Pembagian pajak rokok ini, ditetapkan pemerintah pusat oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Keputusan tersebut dengan Nomor: Kep-58/Pk/2023 Tentang Proporsi Dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masingmasing Provinsi Tahun Anggaran 2024.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: