Awards Disway
HONDA

Bupati Mukomuko Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Pemda

Bupati Mukomuko Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Pemda

Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda,--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 198 Tahun 2025. 

Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kantor Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja lainnya di lingkungan Pemkab Mukomuko dilarang merokok di area perkantoran. 

Hal ini mencakup ruang kerja, ruang rapat, aula, koridor, dan toilet kantor. 

BACA JUGA:Ketum PB Perbakin Kunjungi Bengkulu, Dorong Lahirnya Atlet Tembak Berprestasi Nasional

BACA JUGA:Muskomda II Pemuda Katolik Bengkulu Dorong Kader Muda Siap Go Global

Merokok hanya diperbolehkan di area khusus yang telah ditentukan sebagai smoking area.

Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh pegawai.

“Kami ingin kantor pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat. Lingkungan kerja yang bebas asap rokok akan mendukung produktivitas dan kesehatan pegawai,” ujar Huda saat diwawancara, Sabtu 25 Oktober 2025.

Huda juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. 

Setiap pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan aturan ini dilaksanakan dengan disiplin.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bengkulu Didorong Menembus Pasar Dunia, Pelatihan Ekspor Digelar Kemendag RI

BACA JUGA:Tawarkan Performa Brutal, POCO F7 Jadi Bukti HP Gaming Kini Tak Harus Mahal

“Disiplin adalah kunci. Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini, karena tujuannya demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: