HONDA

Malam Ini Gala Dinner KPU, Sekaligus Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres

Malam Ini Gala Dinner KPU, Sekaligus Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres

Malam Ini Gala Dinner KPU, Sekaligus Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres--rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.Com - Setelah KPU menetapkan ketiga pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pertarungan Pilpres 2024 resmi dimulai. 

Tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Ajak Kepala OPD dan ASN Pemda Provinsi Bengkulu Donasi untuk Palestina

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Senin (13/11), Kepala Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Khalik mengatakan ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat.

Mereka sebelumnya juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dan dinyatakan lulus. 

BACA JUGA:Mie Sirataki Juga Bagus untuk Penderita Diabetes Militus, Alpukat dan Tomat Bisa Jadi Pilihan (Bagian 2-habis)

Hal ini menandakan sahnya ketiga capres dan cawapres untuk ikut serta dalam pertarungan Pilpres 2024, meskipun sebelumnya sempat mengalami rintangan. 

Sebelum penetapan, KPU RI telah menyatakan bahwa ketiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal administrasi pencalonan yang diajukan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rawatlah Kucing dengan Sepenuh Hati, Kamu Juga Harus Royal dan Setia

Pemenuhan syarat tersebut juga berlaku bagi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

KPU diperkirakan hanya perlu menetapkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres.

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Dadakan di Lapas Kelas IIA Curup, Petugas Temukan Benda Ini

Idham mengatakan, KPU RI telah mengikuti Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap bakal calon.

Dalam peraturan baru yang dikeluarkan pada 3 November, KPU merevisi batasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: