HONDA

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Tempat Kerja Nasabah? Ini Aturannya

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Tempat Kerja Nasabah? Ini Aturannya

Ini aturannya apakah debt collector boleh menagih utang di tempat kerja nasabah.--Foto: Freepik.com/freepik

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bolehkah seorang debt collector menagih utang di tempat kerja nasabah? Bagaimana aturannya terkait hal itu?

Debt collector ialah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasanya.

Dengan kata lain debt collector ini adalah sebuah pekerjaan yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung perusahaan, pihak bank, ataupun jasa peminjaman modal yang telah resmi dan terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OJK mengenai debt collector atau penagih utang diatur di dalam peraturan No 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:Sampai Kapan Debt Collector Pinjaman Online Berhenti Menagih Utang Konsumen?

Keberadaan debt collector atau penagih utang legal adanya. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk bisa membantu di dalam hal menagih utang.

Meskipun keberadaan debt collector ini legal, tetapi masih sering juga ditemukan debt collector yang menagih utang dengan cara yang tidak menyenangkan malahan sampai mendatangi tempat kerjanya nasabah.

Terdapat peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan, yang diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

Peraturan ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang bisa merugikan konsumen, atau melakukan tindak kekerasan.

BACA JUGA:Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu

Terdapat juga beberapa peraturan utama yang harus dipatuhi oleh debt collector, yang kalau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman pidana.

Banyak yang bertanya, apakah debt collector boleh mendatangi dan menagih ke kantor nasabah bekerja?

Berdasarkan pertanyaan tersebut, hal ini tidak boleh dilakukan debt collector. Debt collector hanya boleh menagih ke alamat klien atau domisili nasabah. Kecuali kalau nasabah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihannya.

Terdapat juga beberapa peraturan lain yang wajib dipatuhi oleh debt collector di dalam menagih utang kepada nasabah, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: