Tikam Teman Sebanyak 20 Kali Hingga Tewas, Pelajar di Bengkulu Ngaku Tersinggung
Tikam Teman Sebanyak 20 Kali Hingga Tewas, Pelajar di Bengkulu Ngaku Tersinggung--
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Prasetyo (17) pelajar salah satu SMK di Kabupaten Kepahiang asal Desa Talang Bengkulu Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal dunia di kosan miliknya pada Jumat 1 Desember 2023 dini hari.
Korban menderita setidaknya 20 luka tusukan disekujur tubuh, setelah ditikam sahabat karibnya sendiri karena tersinggung omongan dari korban.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan pelaku ZE (16) warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang menginap di kosan milik korban yang terletak di Desa Wes Kus Kecamatan.
Kemudian sekira pukul 02. 00 WIB terjadi keributan antara keduanya hingga berujung hilangnya nyawa korban.
Keributan di kosan berdarah tersebut terjadi karena korban ada melontarkan perkataan yang menghina orang tua dari pelaku ZE setelah melihat foto orangtua pelaku di facebook dengan kata-kata jorok.
Seketika itu, pelaku ZE gelap mata sehingga terjadi perkelahian. Selanjutnya pelaku menggunakan senjata tajam yang ada di dalam kosan dan langsung menusuk bagian perut korban sebanyak 4 kali.
Bagian kepala korban turut ditusuk sebanyak 4 kali dan sisanya disekujur tubuh korban.
"Dari pemeriksaan tim medis RSUD Kepahiang luka tusukan yang dihujam pelaku ZE tak kurang dari 20 tusukan dan saat ini masih menunggu keluarga korban datang dari Empat Lawang untuk menjemput jenazah korban," papar Kasatreskrim.
BACA JUGA:Minim Sarana Angkutan Umum, Pelajar Meluber hingga Duduk di Atap Angkot, Ironis dan Berbahaya !
Dikatakannya, saat ini masih dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku ZE.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan anggota Reskrim berupa sebilah pisau berlumuran darah, dompet milik korban, 1 lembar jaket hodie warna hitam milik korban, 1 lembar celana sekolah SMA warna abu-abu milik pelaku dan 1 buah tas sandang warna coklat milik pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," terangnya.
Sementara itu, diketahui bahwa korban dan pelaku ZE merupakan sahabat akrab, baik di sekolah maupun dilingkungan tempat tinggal keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: