HONDA

Promo BSI Take Over, Limit Pembiayaan Rp 5 Miliar, Berhadiah Porsi Haji, Ikuti Cara dan Syarat Ketentuannya

Promo BSI Take Over, Limit Pembiayaan Rp 5 Miliar, Berhadiah Porsi Haji, Ikuti Cara dan Syarat Ketentuannya

Promo BSI Take Over, Limit Pembiayaan Rp 5 Miliar, Berhadiah Porsi Haji, Ikuti Cara dan Syarat Ketentuannya --DOK/RB

Nasabah yang mengikuti promo BSI Griya Take Over pun hendaknya wajib mengetahui ketentuan ini, yakni hadiah porsi haji pun sewaktu-waktu bisa dibatalkan. Dengan catatan, BSI dapat membatalkan hadiah porsi haji ketika selama 24 bulan pertama pembayaran angsuran tidak dilakukan tepat waktu.

Untuk diketahui nasabah juga bahwa hadiah porsi haji juga tidak dapat digantikan dengan uang tunai. Dalam artian hadiah porsi haji ini tidak dapat diberikan secara tunai kepada nasabah. Oleh karena itu, bila Anda berminat, maka silakan ajukan pembiayaan dengan mendatangi Cabang BSI terdekat.

BACA JUGA:Tenor Setahun, KUR Rp100 Juta sampai Rp500 Juta, Segini Angsuran Pinjaman di BSI

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha untuk Bisnis Konveksi Rp50 Juta? KUR BSI 2023 Bisa Jadi Solusi, Cek Syarat dan Angsurannya

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengajukan BSI Griya Take Over, adalah sebagai berikut ini:

1. Foto Copy KTP Pemohon

Foto copy KTP Pemohon ini berlaku dan harus disertakan oleh karyawan dan profesional.

2. Foto Copy KTP Suami/Istri

Foto copy KTP suami istri juga wajib dilampirkan oleh pemohon. Ketentuan ini berlaku oleh pemohon yang berstatus karyawan dan profesional.

3. Foto Copy KK dan Surat Nikah/Cerai

Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah juga wajib dilampirkan oleh pemohon. Ketentuan ini berlaku oleh pemohon yang berstatus karyawan dan profesional.

BACA JUGA:Jangan Ajukan Usaha ini Jika ingin Pengajuan KUR BSI Anda Lolos!

BACA JUGA:Pinjam Rp10 Juta ! Tempo 6 Bulan KUR BSI Cukup Lebihkan Rp 303 Ribu, Cek di Sini

4. Foto Copy NPWP

Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga wajib dilampirkan oleh pemohon. Baik mereka atau pemohon yang berstatus karyawan dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: