HONDA

Mau Dana Desa Tambahan ! Ini Kriteria dan Ketentuannya, Berikut Besaran Alokasi Kinerja yang Bakal Desa Terima

Mau Dana Desa Tambahan ! Ini Kriteria dan Ketentuannya, Berikut Besaran Alokasi Kinerja yang Bakal Desa Terima

Mau Dana Desa Tambahan ! Ini Kriteria dan Ketentuannya, Berikut Besaran Alokasi Kinerja yang Bakal Desa Terima--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait Alokasi Kinerja Dana Desa (DD) Tahun 2024. Yakni alokasi tambahan DD untuk desa berprestasi. Jadi, Anda mau Dana Desa tambahan ! ini kriteria dan ketentuannya, berikut besaran alokasi kinerja yang bakal  desa terima.

BACA JUGA:Ini ! 4 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024, Pemerintah Alokasikan Rp 71 Triliun

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Serdang Bedagai, Sumiatera Utara: 56 Desa 1 Miliar

Ketentuan alokasi tambahan DD untuk desa berprestasi atau berkinerja baik ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

Ketentuan dan kesempatan mendapat alokasi tambahan Dana Desa ini berlaku untuk setiap desa di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023, maka desa yang berharap mendapatkan tambahan dana desa berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan.

Dengan kinerja nyata tersebut, maka kebijakan pemerintah pusat ini mengacu pada kententuan dan prosedur yang jelas. 

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Samosir, Sumatera Utara: 11 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Humbang Hasudutan, Sumatera Utara: 17 Desa 1 Miliar

Kriteria dan Ketentuan Penerima Dana Desa Tambahan


Pasal 6 PMK Nomor 146 Tahun 2023, alokasi kinerja akan diberikan kepada desa yang menunjukkan kinerja terbaik.--DOK/RB

Berikut ini akan diuraikan mengenai kriteria dan ketentuan bagi penerima Dana Desa tambahan tersebut.

Menurut Pasal 6 PMK Nomor 146 Tahun 2023, alokasi kinerja akan diberikan kepada desa yang menunjukkan kinerja terbaik.

Untuk proses penentuan bagi penerima alokasi kinerja ini berdasarkan pada jumlah desa dalam setiap kabupaten/kota dengan proporsi yang sudah ditetapkan, adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: