HONDA

Berkas Banding Kasus Penganiayaan Guru Zaharman di Rejang Lebong Disampaikan ke Pengadilan Tinggi

Berkas Banding Kasus Penganiayaan Guru Zaharman di Rejang Lebong Disampaikan ke Pengadilan Tinggi

Kasus penganiayaan guru Zaharman di Rejang Lebong memasuki babak baru, berkas banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Proses banding terkait kasus penyerangan terhadap seorang guru bernama Zaharman di Rejang Lebong telah diteruskan ke Pengadilan Tinggi.

Ini setelah Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas tersebut kepada Pengadilan Negeri Curup.

Ketua PN Curup, Ennierlia Arientowaty SH, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah lengkap dan diserahkan kepada PT untuk proses lebih lanjut.

Meskipun hanya tinggal menunggu keputusan dari PT, perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk sidang berkas tersebut adalah sekitar dua bulan setelah terdakwa ditahan oleh PT.

BACA JUGA:Update Kasus Penganiayaan Guru Zaharman, Pelaku Ajukan Banding Terhadap Putusan Hukuman

"Berkas banding terkait kasus penyerangan guru telah kami terima dan serahkan kepada PT belum lama ini. Kemarin, kami telah menyerahkan berkas tersebut kepada PT untuk ditindaklanjuti," kata Humas Pengadilan Negeri Curup, Yongki, Selasa, 6 Februari 2024.

Yongki menjelaskan bahwa sekarang, pihaknya hanya menunggu keputusan dari PT. Menurutnya, waktu paling lama untuk sidang berkas ini adalah sekitar dua bulan setelah terdakwa resmi ditahan oleh PT.

"Pada saat terdakwa mengajukan banding dan resmi ditahan oleh PT, waktu untuk sidang berkas ini dimulai. Namun, tergantung pada perkara, mungkin hasil banding akan keluar lebih cepat sebelum dua bulan," jelas Yongki.

Di sisi lain, menurut Yongki, melihat dari fakta-fakta yang disajikan selama sidang, tampaknya banyak hal yang akan memperberat posisi terdakwa.

BACA JUGA:Guru Zaharman Mengalami Cacat Permanen, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

Namun, ia menegaskan bahwa hal itu hanyalah asumsi belaka berdasarkan fakta di persidangan. Hasil sidang berkas di PT bisa saja mengalami perubahan, termasuk kemungkinan pengurangan hukuman.

"Berdasarkan fakta yang ada di persidangan, terlihat banyak hal yang memperberat posisi terdakwa. Namun, putusan akhir ada di tangan PT," tambah Yongki.

Sebelumnya, pada sidang putusan kasus penganiayaan yang digelar oleh PN Curup pada Rabu, 17 Januari lalu, terdakwa tampak pasrah dan tidak banyak berkomentar di hadapan hakim, jaksa, dan penasihat hukumnya.

Terdakwa Ervan divonis kurungan penjara selama 13 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini, SH, MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"