HONDA

Update Kasus Penganiayaan Guru Zaharman, Pelaku Ajukan Banding Terhadap Putusan Hukuman

Update Kasus Penganiayaan Guru Zaharman, Pelaku Ajukan Banding Terhadap Putusan Hukuman

Pelaku ajukan banding terhadap putusan hukuman, update kasus penganiayaan guru Zaharman.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot, pelaku penganiayaan terhadap guru Zaharman (58), sebelumnya telah menerima keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun.

Namun kini, Ervan Jaya mengajukan banding terhadap vonis tersebut melalui Penasehat Hukum (PH) Sofian dan timnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, yang didampingi jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa pada sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 17 Januari 2024 beberapa waktu lalu, terdakwa telah menerima putusan hakim yang memberikan hukuman penjara selama 13 tahun sesuai dengan tuntutan JPU.

BACA JUGA:Guru Zaharman Mengalami Cacat Permanen, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

"Secara aturan hukum, adalah sah jika terdakwa tiba-tiba mengajukan banding setelah menerima putusan. Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari pascasidang untuk mengubah pikiran," ungkap Kajari, Selasa, 23 Januari 2024.

Menurut Kajari, upaya banding saat ini masih dalam proses terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup, secara bertahap terhadap hukuman yang diberikan kepada Ervan Jaya alias Ayot, warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Proses banding masih berlangsung dan melibatkan kuasa hukum yang baru, yang telah menyampaikan upaya banding atas nama terdakwa," ujar Kajari.

Sebelumnya, sidang putusan dilaksanakan pada hari Rabu, dan terdakwa menerima vonis yang ditetapkan atas tuntutan yang diajukan.

BACA JUGA:Tahun Naga Kayu 2024 Akan Segera Tiba! 7 Shio Diramalkan Akan Beruntung

Namun, pada hari Jumat, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding ke PN Curup. Meskipun secara aturan hal ini sah, karena ada jeda waktu yang merupakan hak terdakwa untuk mengubah pikiran.

"Alasan terdakwa melalui PH-nya mengajukan banding karena menurut PH, berkas perkara harus diperiksa ulang oleh pihak Pengadilan Tinggi," kata Humas Pengadilan Negeri Curup, Yongki, SH.

"Oleh karena itu, terdakwa mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan dan mengubah vonis yang telah diberikan," lanjutnya.

Yongki menyebutkan bahwa kuasa hukum terdakwa telah menyerahkan berkas kepada PN Curup.

BACA JUGA:Rahasia Keberuntungan 5 Shio Kebanjiran Rezeki Melalui Kepintaran Mereka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: