HONDA

Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Rejang Lebong Mulai Minggu 18 Februari 2024

Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Rejang Lebong Mulai Minggu 18 Februari 2024

Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Rejang Lebong Mulai Minggu 18 Februari 2024--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan dalam rangka Pemilu 2024 di 15 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan mulai Minggu 18 Februari 2024 mendatang dengan metode paralel bagi Kecamatan yang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) melebihi 60 TPS sehingga tidak menyita waktu yang cukup lama.

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman menuturkan hingga saat ini proses rekapitulasi yang menggunakan aplikasi Sirekap masih berjalan dan sudah 58 persen masuk ke aplikasi.

"Untuk logistik pemilu saat ini sudah berada di gudang logistik pemilu di masing-masing kecamatan, dan juga tengah mempersiapkan rekapitalisasi penghitungan di masing-masing kecamatan dan akan dimulai tanggal 18 Februari 2024," ungkap Ujang Maman, Jumat 16 Februari 2024.

Disebutkan Ujang Maman, berkaca dari pemilu tahun 2019 lalu kecamatan yang jumlah TPSnya melebihi 60 TPS akan dilakukan dengan metode paralel sedangkan dibawah angka tersebut dilakukan seperti biasa.

BACA JUGA:Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !

"Sore ini jadwal rekapitalisasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan pada tanggal 18 Februari 204 akan langsung disampaikan ke masing-masing partai politik," terang Ujang Maman.

Dijelaskan Ujang Maman, metode paralel tersebut yakni pleno rekapitulasi dan penghitungan ditingkat kecamatan ada dua pleno per desa. Namun, tetap terkoneksi antara pleno yang satu dengan pleno yang lainnya,hanya saja memerlukan ruangan yang agak besar.

"Jadi satu tempat dua pleno sekaligus dihadiri saksi-saksi partai politik maupun saksi calon. Metode paralel dalam satu ruangan dua desa, namun tetap terkoneksi agar bisa mengefisiensi waktu sehingga penyelenggara pemilu jangan sampai penyelenggara kelelahan," paparnya.

Sementara itu, dalam pleno rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan ini jika ada kesalahan penulisan dan tidak sesuai dengan di aplikasi Sirekap, akan dibenarkan saat pleno rekapitulasi.

BACA JUGA:BSI KPR Sejahtera Syariah, Bantu Kepemilikan Rumah Sejahtera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: