HONDA

Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !

Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !

Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !--tangkapan gambar pemilu2024.kpu.go.id/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jalan Elisa Ermasari menuju senayan semakin terbuka lebar, data perolehan suara terbaru pukul 11.08 WIB, Jumat, 16 Februari 2024 mencapai 79.857 suara. 

Jumlah perolehan suara itu apabila dipersentasekan, maka sudah mencapai perolehan suara yang terkumpul sebanyak 28.2 %. 

Diperkirakan perolehan suara Elisa Ermasari ini masih akan bertambah, seiring dari data yang terus masuk ke update data terbaru di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Keberhasilan Elisa Ermasari meraup perolehan suara terbanyak untuk Pemiliu DPD RI dapil Bengkulu ini akan menghantarkannya pada kursi DPD di senayan.

BACA JUGA:Menang Jauh, Pasangan Prabowo-Gibran Peroleh Suara Hampir 70 Persen di Bengkulu

BACA JUGA:Viral! Lahir disaat Pilpres, Bayi ini Diberi Nama Prabowo Gibran

BACA JUGA:Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Unggul, Indeks Saham Menguat

Untuk itu, apabila Elisa Ermasari berhasil Lolos jadi anggota DPD RI, maka ia akan menerima gaji pokok dan 9 tunjangan, ini besarannya !

Untuk diketahui bahwa ketentuan dan besaran gaji serta tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda Dudanya.

Mengacu pasal 1 aturan tersebut, menjelaskan tentang hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). 

BACA JUGA:Bikin Heboh! Video Viral Pria Diduga Stres Karena Tak Dapat Perolehan Suara, Ternyata Bukan Caleg

BACA JUGA:Bagaimana Bursa Pileg Para Artis? Ini Hasil Rekapitulasi Real Count KPU RI

BACA JUGA:WOW ! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 3 Srikandi Bengkulu bila Lolos Menjadi Anggota DPD

Ketentuan ini dipertegas lagi pada Pasal 3 PP 58 Tahun 2008, bahwa 'Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: