HONDA

Eliza Fitria Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen Ingatkan Ini

Eliza Fitria Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen Ingatkan Ini

Mahdi Husen ingatkan ini, Eliza Fitria resmi dilantik sebagai anggota DPRD Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Eliza Fitria dari Partai Perindo secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Rejang Lebong pada Senin, 4 Maret 2024. Dia menggantikan almarhum Nata Dinata yang meninggal dunia. 

Proses pelantikan ini berlangsung dalam sidang istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Mahdi Husen, SH, M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, Surya, ST, dan Edy Irawan.

Sidang istimewa ini dihadiri oleh Asisten I Setda, Pranoto Majid, SH, M.Si, yang mewakili bupati, serta unsur Forkopimda, kepala dinas instansi jajaran Pemkab, camat, dan pejabat eselon III lainnya.

"Eliza Fitria resmi dikukuhkan sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. A.27.B1/2024 tertanggal 26 Januari 2024, setelah mengambil sumpah dan janji," ungkap Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.

BACA JUGA:Tumpukan Batuan Berlapis di Desa Kampung Melayu Rejang Lebong Mirip Candi

Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin anggota DPRD. Eliza Fitria langsung menempati kursi anggota DPRD yang disambut hangat oleh sesama anggota.

"Kami mengingatkan Eliza Fitria untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai amanah yang diberikan. Koordinasi antar anggota dan pimpinan juga diharapkan dapat ditingkatkan," terang Mahdi dalam sambutannya.

Mahdi Husen juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian almarhum Nata Dinata yang telah meninggal dunia pada 18 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Tanpa Kehadiran Gubernur, Agenda Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ditunda

"Pergantian antar waktu anggota DPRD dilakukan sesuai dengan Tata Tertib DPRD, yaitu dengan pengganti peraih suara terbanyak dari partai dan Dapil yang sama. Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, dengan SK Gubernur terbit pada 26 Januari 2024," papar Mahdi Husen.

Sementara itu, pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan paling lambat 60 hari setelah SK Gubernur diterbitkan, dan SK pengukuhan Eliza Fitria diberlakukan terhitung mulai dari tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah janji, yaitu hari Senin, 4 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"