HONDA

Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp50 Juta dengan Tenor 36 Bulan Pinjaman Online di BSI

Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp50 Juta dengan Tenor 36 Bulan Pinjaman Online di BSI

Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp 50 Juta dengan Tenor 36 Bulan Pinjaman Online di BSI--Dok/Rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Rumah Impian Bersama BSI Griya, Dapatkan Harga Spesial Milad ke-3 Bank Syariah Indonesia

Dalam Pinjaman Online BSI ini, nasabah akan dikenakan biaya asuranasi, materai, dan biaya administrasi mencapai satu persen, serta jangka waktu pinjaman minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dengan minimal Rp.10 juta dan maksimal Rp.50 Juta.

“BSI ini adalah bank syariah hasil peleburan PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah dan PT BNI Syariah pada prakteknya karena syariah kami tidak menerapkan suku bunga pada setiap transaksi yang berlangsung dikarenakan suku bunga dapat dikatakan sebagai riba.

Oleh karena itu sistem operasional kami memakai akad bagi hasil atau nisbah antara pihak bank dengan nasabah,” ujarnya.

Untuk cara pengajuan pembiayaan mitraguna ini anatara lain:

1. Nasabah harus mendaftar di aplikasi BSI Mobile.

2. Masuk ke menu pembiayaan pilih Mitraguna.

BACA JUGA:Pembiayaan Mobil di Promo Milad BSI OTO 2024 Berhadiah 3 Paket Umroh, Simak Periode Programnya

3. Masukan nominal pinjaman, beserta jangka waktu dan usia.

4. Pilih hitung untuk melihat estimasi dibayar perbulan dan klik setuju kalau sepakat. 

5. Setelah klik setuju data akan di verifikasi kebagian pengajuan pinjaman, dan nanti nasabah bisa cek hasilnya di Inbox BSI Mobile, terkait pengajuan pinjamannya.

BSI juga memiliki program Ayo berhaji aman dan terencana (Abatana), dimana program tabungan autodebit yang dilakukan setiap bulannya di rekening nasabah BSI, sehingga membuat niat nasabah menjalankan ibadah haji dan umrah bisa terlaksana.

“Melalui sistem autodebit maka nasabah tidak perlu lagi repot menyetorkan dana haji atau umrahnya,” jelasnya.

BACA JUGA:BSI Program Mitraguna Haji Khusus, Ini Segmen yang Berhak Mendapatkan Promo Ini

Diterangkannya untuk jumlah dana yang ditarik secara otomatis dari tabungan nasabah, dengan besaran mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu, selanjutnya Rp200 ribu sampai Rp250 ribu dan Rp250 ribu keatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: